Bukan maksud mendikte karna saya pun belum termasuk kategori wanita yang seharusnya seperti ini, tapi sekedar pengingat dan bacaan belaka saja :D
KIta mulai, Sebenarnya tidak ada satu pun agama
langit atau agama bumi, kecuali Islam, yang memuliakan wanita,
memberikan haknya, dan menyayanginya. Islam memuliakan wanita,
memberikan haknya, dan memeliharanya sebagai manusia. Islam memuliakan
wanita, memberikan haknya, dan memeliharanya sebagai anak perempuan,
istri, ibu dan anggota masyarakat.
Islam memuliakan wanita sebagai manusia yang diberi tugas (taklif) dan
tanggung jawab yang utuh seperti halnya laki-laki, yang kelak akan
mendapatkan pahala atau siksa sebagai balasannya. Tugas yang mula-mula
diberikan Allah kepada manusia bukan khusus untuk laki-laki, tetapi
juga untuk perempuan, yakni Adam dan istrinya (surat al-Baqarah: 35)
Aturan Pergaulan
Sebenarnya pertemuan antara laki-laki dengan perempuan tidak haram,
melainkan jaiz (boleh). Bahkan, hal itu kadang-kadang dituntut apabila
bertujuan untuk kebaikan, seperti dalam urusan ilmu yang bermanfaat,
amal saleh, kebajikan, perjuangan, atau lain-lain yang memerlukan
banyak tenaga, baik dari laki-laki maupun perempuan.
Namun, kebolehan itu tidak berarti bahwa batas-batas diantara keduanya
menjadi lebur dan ikatan-ikatan syar`iyah yang baku dilupakan. Kita
tidak perlu menganggap diri kita sebagai malaikat yang suci yang
dikhawatirkan melakukan pelanggaran, dan kita pun tidak perlu
memindahkan budaya Barat kepada kita. Yang harus kita lakukan ialah
bekerja sama dalam kebaikan serta tolong-menolong dalam kebajikan dan
takwa, dalam batas-batas hukum yang telah ditetapkan oleh Islam.
Batas-batas hukum tersebut antara lain:�
1. Menahan pandangan dari kedua belah pihak.
Artinya, tidak boleh melihat aurat, tidak boleh memandang dengan
syahwat, tidak berlama-lama memandang tanpa ada keperluan. Allah
berfirman:
`Katakanlah ke pada orang laki-laki yang beriman, Hendaklah mereka
menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu
adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa
yang mereka perbuat.` Katakanlah kepada wanita yang beriman, Hendaklah
mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya…`(an-Nur: 30-31)
2. Pihak wanita harus mengenakan pakaian yang sopan yang dituntunkan syara`
. Yaitu pakaian yang menutup seluruh tubuh selain muka dan telapak
tangan. Jangan yang tipis dan jangan dengan potongan yang menampakkan
bentuk tubuh. Allah berfirman:
`… dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa
tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke
dadanya …` (an-Nur: 31 )
Diriwayatkan dari beberapa sahabat bahwa perhiasan yang biasa tampak ialah muka dan tangan.
Allah berfirman mengenai sebab diperintahkan-Nya berlaku sopan:
`… Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu …` (al-Ahzab: 59)
Dengan pakaian tersebut, dapat dibedakan antara wanita yang baik-baik
dengan wanita nakal. Terhadap wanita yang baik-baik, tidak ada
laki-laki yang suka mengganggunya, sebab pakaian dan kesopanannya
mengharuskan setiap orang yang melihatnya untuk menghormatinya.
3.Mematuhi adab-adab wanita muslimah dalam segala hal, terutama dalam pergaulannya dengan laki-laki:
a. Dalam perkataan, harus menghindari perkataan yang merayu dan membangkitkan rangsangan. Allah berfirman:
`… Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah
orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang
baik.` (al-Ahzab: 32)�
b.Dalam berjalan, jangan memancing pandangan orang. Firman Allah
`… Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan…` (an-Nur: 31)
Hendaklah mencontoh wanita yang diidentifikasikan oleh Allah dengan firman-Nya:
`Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan kemalu-maluan …` (al-Qashash: 25)�
c. Dalam gerak, jangan berjingkrak atau berlenggak-lenggok, seperti yang disebut dalam hadits:
`(Yaitu) wanita-wanita yang menyimpang dari ketaatan dan menjadikan
hati laki-laki cenderung kepada kerusakan (kemaksiatan).(HR Ahmad dan
Muslim)
Jangan sampai ber-tabarruj (menampakkan aurat) sebagaimana yang
dilakukan wanita-wanita jahiliah tempo dulu atau pun jahiliah modern.
4. Menjauhkan diri dari bau-bauan yang harum dan warna-warna perhiasan
yang seharusnya dipakai di rumah, bukan di jalan dan di dalam
pertemuan-pertemuan dengan kaum laki-laki.
5. Jangan berduaan (laki-laki dengan perempuan) tanpa disertai mahram.
Banyak hadits sahih yang melarang hal ini seraya mengatakan, `Karena yang ketiga adalah setan.`
Jangan berduaan sekalipun dengan kerabat suami atau istri. Sehubungan dengan ini, terdapat hadits yang berbunyi:
`Jangan kamu masuk ke tempat wanita.` Mereka (sahabat) bertanya,
`Bagaimana dengan ipar wanita.` Beliau menjawab, `Ipar wanita itu
membahayakan.` (HR Bukhari)
Maksudnya, berduaan dengan kerabat suami atau istri dapat menyebabkan
kebinasaan, karena bisa jadi mereka duduk berlama-lama hingga
menimbulkan fitnah.
Pertemuan itu sebatas keperluan yang dikehendaki untuk bekerja sama,
tidak berlebih-lebihan yang dapat mengeluarkan wanita dari naluri
kewanitaannya, menimbulkan fitnah, atau melalaikannya dari kewajiban
sucinya mengurus rumah tangga dan mendidik anak-anak.
Menutup Aurat
Kita tahu bahwa semua bagian tubuh yang tidak boleh dinampakkan, adalah
aurat. Oleh karena itu dia harus menutupinya dan haram dibuka. Aurat
perempuan dalam hubungannya dengan laki-laki lain atau perempuan yang
tidak seagama, yaitu seluruh badannya, kecuali muka dan dua tapak
tangan. Demikian menurut pendapat yang lebih kuat.
Karena dibolehkannya membuka kedua anggota tersebut –seperti kata
ar-Razi– adalah karena ada suatu kepentingan untuk bekerja, mengambil
dan memberi. Oleh karena itu orang perempuan diperintah untuk menutupi
anggota yang tidak harus dibuka dan diberi rukhsah untuk membuka
anggota yang biasa terbuka dan mengharuskan dibuka, justru syariat
Islam adalah suatu syariat yang toleran. Ar-Razi selanjutnya berkata:
`Oleh karena membuka muka dan kedua tapak tangan itu hampir suatu
keharusan, maka tidak salah kalau para ulama juga bersepakat, bahwa
kedua anggota tersebut bukan aurat.`
Kholwah
Kholwah adalah bersendirian dengan seorang perempuan lain (ajnabiyah).
Yang dimaksud perempuan lain, yaitu: bukan isteri, bukan salah satu
kerabat yang haram dikawin untuk selama-lamanya, seperti ibu, saudara,
bibi dan sebagainya.
Ini bukan berarti menghilangkan kepercayaan kedua belah pihak atau
salah satunya, tetapi demi menjaga kedua insan tersebut dari
perasaan-perasaan yang tidak baik yang biasa bergelora dalam hati
ketika bertemunya dua jenis itu, tanpa ada orang ketiganya. Dalam hal
ini Rasulullah bersabda sebagai berikut :
`Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan
sekali-kali dia bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak
bersama mahramnya, karena yang ketiganya ialah syaitan.` (Riwayat Ahmad)
`Jangan sekali-kali salah seorang di antara kamu menyendiri dengan seorang perempuan, kecuali bersama mahramnya.`
Melihat Jenis Lain dengan Bersyahwat
Di antara sesuatu yang diharamkan Islam dalam hubungannya dengan
masalah gharizah, yaitu pandangan seorang laki-laki kepada perempuan
dan seorang, perempuan memandang laki-laki. Mata adalah kuncinya hati,
dan pandangan adalah jalan yang membawa fitnah dan sampai kepada
perbuatan zina.
`Katakanlah kepada orang-orang mu`min laki-laki: hendaklah mereka itu
menundukkan sebagian pandangannya dan menjaga kemaluannya (an-Nur:
30-31)
Menundukkan Pandangan
Yang dimaksud menundukkan pandangan itu bukan berarti memejamkan mata
dan menundukkan kepala ke tanah. Bukan ini yang dimaksud dan ini satu
hal yang tidak mungkin. Hal ini sama dengan menundukkan suara seperti
yang disebutkan dalam al-Quran dan tundukkanlah sebagian suaramu
(Luqman 19). Di sini tidak berarti kita harus membungkam mulut sehingga
tidak berbicara.
Tetapi apa yang dimaksud menundukkan pandangan, yaitu: menjaga
pandangan, tidak dilepaskan begitu saja tanpa kendali sehingga dapat
menelan perempuan-perempuan atau laki-laki yang beraksi.
Pandangan yang terpelihara, apabila memandang kepada jenis lain tidak
mengamat-amati kecantikannya dan tidak lama menoleh kepadanya serta
tidak melekatkan pandangannya kepada yang dilihatnya itu.
Oleh karena itu pesan Rasulullah kepada Sayyidina Ali :
`Hai Ali! Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan
lainnya. Kamu hanya boleh pada pandangan pertama, adapun yang
berikutnya tidak boleh.` (Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Tarmizi)
Rasulullah s.a.w. menganggap pandangan liar dan menjurus kepada lain
jenis, sebagai suatu perbuatan zina mata. Sabda beliau : `Dua mata itu
bisa berzina, dan zinanya ialah melihat.` (Riwayat Bukhari)
Tabarruj
Tabarruj ini mempunyai bentuk dan corak yang bermacam-macam yang sudah
dikenal oleh orang-orang banyak sejak zaman dahulu sampai sekarang.
Ahli-ahli tafsir dalam menafsirkan ayat yang mengatakan :
`Dan tinggallah kamu (hai isteri-isteri Nabi) di rumah-rumah kamu dan
jangan kamu menampak-nampakkan perhiasanmu seperti orang jahiliah
dahulu.` (Ahzab: 33)
sebagai berikut: -
Mujahid berkata: Perempuan ke luar dan berjalan di hadapan laki-laki.�
Qatadah berkata: Perempuan yang cara berjalannya dibikin-bikin dan menunjuk-nunjukkan.
Muqatil berkata: Yang dimaksud tabarruj, yaitu melepas kudung dari
kepala dan tidak diikatnya, sehingga kalung, kriul dan lehernya tampak
semua.
Cara-cara di atas adalah macam-macam daripada tabarruj di zaman
jahiliah dahulu, yaitu: bercampur bebas dengan laki-laki, berjalan
dengan melenggang, kudung dan sebagainya tetapi dengan suatu mode yang
dapat tampak keelokan tubuh dan perhiasannya.
Jahiliah pada zaman kita sekarang ini ada beberapa bentuk dan macam
tabarruj yang kalau diukur dengan tabarruj jahiliah, maka tabarruj
jahiliah itu masih dianggap sebagai suatu macam pemeliharaan.
�
Suara Wanita
Ada pendapat yang mengatakan bahwa suara wanita itu aurat, karenanya
tidak boleh wanita berkata-kata kepada laki-laki selain suami atau
mahramnya. Sebab, suara wanita dengan tabiatnya yang merdu dapat
menimbulkan fitnah dan membangkitkan syahwat. Namun bila ditanyakan
dalil yang dapat dijadikan acuan dan sandaran, sebenarnya tidak ada.
Sebaliknya Al-Qur`an juga menceritakan kepada kita percakapan yang
terjadi antara Nabi Sulaiman a.s. dengan Ratu Saba, serta percakapan
sang Ratu dengan kaumnya yang laki-laki. Begitu pula peraturan
(syariat) bagi nabi-nabi sebelum kita menjadi peraturan kita selama
peraturan kita tidak menghapuskannya, sebagaimana pendapat yang
terpilih.
Yang dilarang bagi wanita ialah melunakkan pembicaraan untuk menarik
laki-laki, yang oleh Al-Qur`an diistilahkan dengan al-khudhu bil-qaul
(tunduk / lunak / memikat dalam berbicara).
�
Pria Memandang Wanita dan Sebaliknya
Pandangan pertama (secara tiba-tiba) adalah tidak dapat dihindari
sehingga dapat dihukumi sebagai darurat. Adapun pandangan berikutnya
(kedua) diperselisihkan hukumnya oleh para ulama.
Yang dilarang dengan tidak ada keraguan lagi ialah melihat dengan
menikmati (taladzdzudz) dan bersyahwat, karena ini merupakan pintu
bahaya dan penyulut api. Sebab itu, ada ungkapan, `memandang merupakan
pengantar perzinaan.` Dan bagus sekali apa yang dikatakan oleh Syauki
ihwal memandang yang dilarang ini, yakni: `Memandang (berpandangan)
lalu tersenyum, lantas mengucapkan salam, lalu bercakap-cakap, kemudian
berjanji, akhirnya bertemu.`
Adapun melihat perhiasan (bagian tubuh) yang tidak biasa tampak,
seperti rambut, leher, punggung, betis, lengan (bahu), dan sebagainya,
adalah tidak diperbolehkan bagi selain mahram, menurut ijma. Ada dua
kaidah yang menjadi acuan masalah ini beserta masalah-masalah yang
berhubungan dengannya.
Pertama, bahwa sesuatu yang dilarang itu diperbolehkan ketika darurat
atau ketika dalam kondisi membutuhkan, seperti kebutuhan berobat,
melahirkan, dan sebagainya, pembuktikan tindak pidana, dan lain-lainnya
yang diperlukan dan menjadi keharusan, baik untuk perseorangan maupun
masyarakat.
Kedua, bahwa apa yang diperbolehkan itu menjadi terlarang apabila
dikhawatirkan terjadinya fitnah, baik kekhawatiran itu terhadap
laki-laki maupun perempuan. Dan hal ini apabila terdapat
petunjukpetunjuk yang jelas, tidak sekadar perasaan dan khayalan
sebagian orang-orang yang takut dan ragu-ragu terhadap setiap orang dan
setiap persoalan.
Karena itu, Nabi saw. pernah memalingkan muka anak pamannya yang
bernama al-Fadhl bin Abbas, dari melihat wanita Khats`amiyah pada waktu
haji, ketika beliau melihat al-Fadhl berlama-lama memandang wanita itu.
Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa al-Fadhl bertanya kepada
Rasulullah saw., `Mengapa engkau palingkan muka anak pamanmu?` Beliau
saw. menjawab, `Saya melihat seorang pemuda dan seorang pemudi, maka
saya tidak merasa aman akan gangguan setan terhadap mereka.`
Kekhawatiran akan terjadinya fitnah itu kembali kepada hati nurani si
muslim, yang wajib mendengar dan menerima fatwa, baik dari hati
nuraninya sendiri maupun orang lain. Artinya, fitnah itu tidak
dikhawatirkan terjadi jika hati dalam kondisi sehat, tidak dikotori
syahwat, tidak dirusak syubhat (kesamaran), dan tidak menjadi sarang
pikiran-pikiran yang yimpang.
Diantara hal yang telah disepakati ialah bahwa melihat kepada aurat itu
hukumnya haram, baik dengan syahwat maupun tidak, kecuali jika hal itu
terjadi secara tiba-tiba, tanpa sengaja, sebagaimana diriwayatkan dalam
hadits sahih dari Jarir bin Abdullah, ia berkata:
`Saya bertanya kepada Nabi saw. Tentang memandang (aurat orang lain)
secara tiba-tiba (tidak disengaja). Lalu beliau bersabda, `Palingkanlah
pandanganmu.“ (HR Muslim)
Lantas, apakah aurat laki-laki itu? Bagian mana saja yang disebut aurat
laki-laki? Kemaluan adalah aurat mughalladhah (besar/berat) yang telah
disepakati akan keharaman membukanya di hadapan orang lain dan haram
pula melihatnya, kecuali dalam kondisi darurat seperti berobat dan
sebagainya. Bahkan kalau aurat ini ditutup dengan pakaian tetapi tipis
atau menampakkan bentuknya, maka ia juga terlarang menurut syara`.
Mayoritas fuqaha berpendapat bahwa paha laki-laki termasuk aurat, dan
aurat laki-laki ialah antara pusar dengan lutut. Mereka mengemukakan
beberapa dalil dengan hadits-hadits yang tidak lepas dari cacat.
Sebagian mereka menghasankannya dan sebagian lagi mengesahkannya karena
banyak jalannya, walaupun masing-masing hadits itu tidak dapat
dijadikan hujjah untuk menetapkan suatu hukum syara`.
Sebagian fuqaha lagi berpendapat bahwa paha laki-laki itu bukan aurat,
dengan berdalilkan hadits Anas bahwa Rasulullah saw. pernah membuka
pahanya dalam beberapa kesempatan. Pendapat ini didukung oleh Muhammad
Ibnu Hazm.
Menurut mazhab Maliki sebagaimana termaktub dalam kitab-kitab mereka
bahwa aurat mughalladhah laki-laki ialah qubul (kemaluan) dan dubur
saja, dan aurat ini bila dibuka dengan sengaja membatalkan shalat.
Para fuqaha hadits berusaha mengkompromikan antara hadits-hadits yang
bertentangan itu sedapat mungkin atau mentarjih (menguatkan salah
satunya). Imam Bukhari mengatakan dalam kitab sahihnya `Bab tentang
Paha,` diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Jurhud, dan Muhammad bin-Jahsy
dari Nabi saw. bahwa paha itu aurat, dan Anas berkata, `Nabi saw.
pernah membuka pahanya.` Hadits Anas ini lebih kuat sanadnya, sedangkan
hadits Jurhud lebih berhati-hati.